Senin, 28 Februari 2011

[Dokter Umum] BAHAN PENGAWET MENJAGA NUTRISI MAKANAN

Bahan pengawet yang terdapat pada makanan dan minuman kemasan
kerapkali dituding sebagai zat berbahaya bagi kesehatan. Padahal,
sebagai salah satu jenis bahan tambahan pangan (BTP), bahan pengawet
diperlukan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, baik yang
memiliki atau tidak memiliki nilai gizi. Selain pengawet, jenis BTP
diantaranya adalah pewarna, perasa, dan pengemulsi.

Pada makanan dan minuman, bahan pengawet yang paling banyak
digunakan dan telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) dan badan-badan otoritas internasional dalam hal keamanan
pangan seperti FDA, WHO, FAO, EU, CODEX adalah Natrium Benzoat dan
Kalium Sorbat. Studi dari World Health Organization (WHO)
menyebutkan bahwa Natrium Benzoat adalah bahan pengawet yang sangat
cocok untuk jus buah dan minuman ringan. Sedangkan Kalium Sorbat
banyak digunakan pada kue, margarin, mentega, minuman soda, minuman
ringan, pasta gigi, yoghurt, susu, dan lainnya. Kedua BTP tersebut
telah melalui pengujian yang dibuktikan aman untuk kesehatan dan
telah digunakan secara luas dalam berbagai produk makanan dan
minuman di Indonesia maupun di seluruh dunia selama lebih dari 80
tahun.

Sodium Benzoat secara alami terdapat pada apel, cengkih, dan kayu
manis, sedangkan Kalium Sorbat secara alami terdapat pada pohon
Sorbus Americana. Penggunaan Natrium Benzoat dan Kalium Sorbat
sebagai pengawet dikarenakan sifat bahan tersebut sebagai bahan
antibakteria untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme pada makanan
dan minuman, selain untuk menghindarkan oksidasi dan menjaga nutrisi
makanan.

Di negara beriklim tropis seperti Indonesia, penggunaan bahan
tambahan pangan sangat diperlukan untuk mencegah tumbuhnya
mikroorganisme yang dapat merugikan kesehatan. Sementara itu,
sebagian masyarakat Indonesia karena keterbatasan informasi yang
didapatkannya, masih menganggap zat kimia sebagai zat yang
berbahaya. Padahal banyak senyawa kimia yang aman digunakan dengan
batas-batas tertentu, seperti garam, gula pasir, bumbu masak, dan
lain sebagainya.

Untuk menjamin keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di
Indonesia, baik yang diproduksi di dalam maupun dari luar negeri,
BPOM mengharuskan produsen untuk terlebih dahulu melalui proses uji
coba ekstensif oleh BPOM Indonesia sebelum dipasarkan untuk konsumsi
oleh masyarakat luas. Apabila produk tersebut dinyatakan lulus uji
coba, maka keamanan produk tersebut untuk dikonsumsi tidak perlu
diragukan lagi.***

TGL