Kamis, 02 Februari 2012

DISHUBKOMINFO JARING 58 RODA EMPAT


DINAS PERHUBUNGAN,KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Kabupaten Majalengka pada hari Kamis 26/1 telah mengadakan operasi penertiban trayek, Buku Uji Berkala dan SIPA diantara jalur Rajagaluh- Majalengka dan dalam pelaksanaan operasi ini Dishub bekerja sama dengan pihak POLRES Majalengka.
Saat dikonfirmasi DISHUBKOMINFO Majalengka Kabid PKB dan Pengendalian Lalu Lintas Andik Sujarwo AP.,MP. didampingi Kasi Pengendalian Lalin Yose Nurmansyah (31/1) di ruang kerjanya, pada HKn mengatakan “dalam operasi penertiban ini, sasarannya dimulai dari pemeriksaan trayek, buku uji berkala, SIPA dan lain-lain.
Dan kita sedang diadakan Program baru yang merupakan kegiatan rutinan disetiap Hari Minggu sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai Car Free Day bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menurunkan ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Kegiatan ini biasanya didorong oleh aktivis yang bergerak dalam bidang lingkungan dan transportasi.
Tema penting dalam hari bebas kendaraan bermotor, adalah tinggalkan kendaraan bermotor dirumah dan berjalan kakilah atau gunakan kendaraan tidak bermotor ataupun menggunakan kendaraan umum untuk perjalanan panjang.
Dilaksanakan hari minggu terakhir setiap bulan di Majalengka diselenggarakan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Jl. Abdul Halim dan dibeberapa titik yang trategis, dimana hanya pejalan kaki dan masyarakat yang bersepeda yang boleh memasuki koridor tersebut kecuali menggunakan angkutan umum masih bisa tetap beroperasi. Hari bebas kendaraan bermotor di Majalengka berlangsung selama 8 jam dari 06:00 WIB sampai 14:00 WIB dan hasil kegiatan operasi diawal tahun 2012 terjaring 58 kendaraan roda empat, Bagi kendaraan yang terjaring sudah diajukan kepengadilan” Paparnya

PEMDA MAJALENGKA KAJI SOAL P3C


Dalam pengerahan massa yang tergolong dalam Presidium Provinsi Cirebon yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka , Senin (30/1/2012) untuk melakukan audiensi dengan Pimpinan DRPD terkait keinginan P3C untuk minta Surat Keputusan dukungan pembentukan Provinsi Cirebon pengerahan itu Sekitar 1.600 massa.
dalam penyampaiammya Ketua Umum menyatakan "Kami sudah ke-5 kalinya mendatangi DPRD Majalengka untuk menyalurkan aspirasi kami yang telah didukung 2/3 warga Ciayumajakuning perihal pembentukan Provinsi Cirebon, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban yang pasti. Ujar Ketua Umum P3C Drs Nana Sudiana MM.

Menurut Ketua Umum P3C Drs Nana Sudiana MM. bahwa berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2005, PP Nomor 78 Tahun 2007 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah bahwa pemekaran provinsi bukanlah hal yang tabu." Selain itu kami telah mendapat dukungan 2/3 warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning) sebagai salah satu syarat pemekaran jadi bukan 2/3 warga Kab/Kota berarti sudah melampaui 2/3 penduduk kabupaten Majalengka." Ujar Nana.
Juga menambahkan bahwa P3C sudah mengantongi tataran administratif normatif, yaitu sudah mengantongi SK persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kabupaten Kuningan sedang dalam pembahasan di DPRD.
"Di PP nomor 78 pemekaran provinsi dibolehkan atas dasar aspirasi masyarakat, boleh Bupati menolak tapi kalau masyarakat mendukung, untuk itu kami mengharapkan aspirasi kami didengar oleh DPRD Kab. Majalengka seperti DPRD Kab/Kota lainnya yang telah mendukung kami." Tegas Nana

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Majalengka didampingi Wk. Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H. Eman Sulaeman, Wk. Ketua DPRD dari Fraksi PAN H. Jack Zakaria Iskandar, Ketua Komisi A Tarsono S. Mardiana, Ketua F. Golkar Drs.H. Nadjib,M.S dan Ketua Fraksi PPP Moh. Syihabudin serta Ketua Fraksi PKS Asep Aminuddin menyatakan bahwa DPRD Majalengka menerima baik aspirasi dari P3C.
"Kami akan mengevaluasi dan mengkaji terlebih dahulu di Bamus, dan sebelum itu kami akan membicarakan dengan Eksekutif. " Ujar Surahman

Sementara itu, secara terpisah Bupati Majalengka H. Sutrisno menggelar konferensi pers untuk menanggapi aksi demo P3C di pendopo Setda Majalengka, Senin (30/1/2012). Menurutnya, pemekaran provinsi tidak akan membawa manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Majalengka.

"saya berani jamin, dalam 5 tahun untuk mengurus administrasi pembentukan provinsi baru tidak akan tuntas, apalagi kredibilitas orang-orang P3C itu diragukan, mengurus diri sendiri saja belum tentu bisa, apalagi mengurus sebuah provinsi, Silahkan mereka (P3C) mau membuat provinsi sendiri asal jangan bawa-bawa Kabupaten Majalengka." imbuhnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa apabila Majalengka bergabung dengan Provinsi Cirebon belum tentu akan membawa kemaslahatan dan sesuai PP nomor 78 tahun 2007 bahwa pemekaran suatu wilayah harus ada persetujuan eksekutif dan legislatif.

KUNJUNGAN TIM BHAYANGKARI KE-3 RANTING


Kunjungan rombongan Tim Bhayangkari Cabang Polres Majalengka yang di Ketuai Dr. Christine Ramses sebanyak 20 anggota, kunjungi 23 Polsek di Wilayah Hukum polres Majalengka, diantaranya Sektor Palasah, Sektor Leuwimunding dan Sektor Sumberjaya, dalam kunjungannya Tim Bhayangkari Cabang Polres Majalengka menilai tentang keadministrasian dan dalam penyampainnya Ketua Bhayangkari Cabang Polres Majalengka “ini merupakan kegiatan rutinan penggantian kepengurusan yang baru disamping tertibnya administrasi juga hasil dari pengecekan tertib administrasi secara keseluruhan baik, dalam kunjungannya di Bhayangkari Ranting Palasah, Leuwimunding dan Sumberjaya merupakan kunjungan yang ke-4 dan akan melanjutkan ke Ranting-Ranting yang lainnya untuk menselaraskan tertib administrasi” ungkapnya.
Dalam kunjungan rombongan ini disambut baik oleh masing-masing ketua tim Bhayangkari Ranting, dari ke-3 kunjungan itu dipusatkan di Ranting Sumberjaya Ny. Hj. Diah Sudarti

TGL