Kamis, 02 Februari 2012

PEMDA MAJALENGKA KAJI SOAL P3C


Dalam pengerahan massa yang tergolong dalam Presidium Provinsi Cirebon yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Majalengka , Senin (30/1/2012) untuk melakukan audiensi dengan Pimpinan DRPD terkait keinginan P3C untuk minta Surat Keputusan dukungan pembentukan Provinsi Cirebon pengerahan itu Sekitar 1.600 massa.
dalam penyampaiammya Ketua Umum menyatakan "Kami sudah ke-5 kalinya mendatangi DPRD Majalengka untuk menyalurkan aspirasi kami yang telah didukung 2/3 warga Ciayumajakuning perihal pembentukan Provinsi Cirebon, namun sampai sekarang belum mendapat jawaban yang pasti. Ujar Ketua Umum P3C Drs Nana Sudiana MM.

Menurut Ketua Umum P3C Drs Nana Sudiana MM. bahwa berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2005, PP Nomor 78 Tahun 2007 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah bahwa pemekaran provinsi bukanlah hal yang tabu." Selain itu kami telah mendapat dukungan 2/3 warga Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning) sebagai salah satu syarat pemekaran jadi bukan 2/3 warga Kab/Kota berarti sudah melampaui 2/3 penduduk kabupaten Majalengka." Ujar Nana.
Juga menambahkan bahwa P3C sudah mengantongi tataran administratif normatif, yaitu sudah mengantongi SK persetujuan DPRD Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, sedangkan Kabupaten Kuningan sedang dalam pembahasan di DPRD.
"Di PP nomor 78 pemekaran provinsi dibolehkan atas dasar aspirasi masyarakat, boleh Bupati menolak tapi kalau masyarakat mendukung, untuk itu kami mengharapkan aspirasi kami didengar oleh DPRD Kab. Majalengka seperti DPRD Kab/Kota lainnya yang telah mendukung kami." Tegas Nana

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Majalengka didampingi Wk. Ketua DPRD dari Fraksi Golkar H. Eman Sulaeman, Wk. Ketua DPRD dari Fraksi PAN H. Jack Zakaria Iskandar, Ketua Komisi A Tarsono S. Mardiana, Ketua F. Golkar Drs.H. Nadjib,M.S dan Ketua Fraksi PPP Moh. Syihabudin serta Ketua Fraksi PKS Asep Aminuddin menyatakan bahwa DPRD Majalengka menerima baik aspirasi dari P3C.
"Kami akan mengevaluasi dan mengkaji terlebih dahulu di Bamus, dan sebelum itu kami akan membicarakan dengan Eksekutif. " Ujar Surahman

Sementara itu, secara terpisah Bupati Majalengka H. Sutrisno menggelar konferensi pers untuk menanggapi aksi demo P3C di pendopo Setda Majalengka, Senin (30/1/2012). Menurutnya, pemekaran provinsi tidak akan membawa manfaat yang lebih baik bagi masyarakat Majalengka.

"saya berani jamin, dalam 5 tahun untuk mengurus administrasi pembentukan provinsi baru tidak akan tuntas, apalagi kredibilitas orang-orang P3C itu diragukan, mengurus diri sendiri saja belum tentu bisa, apalagi mengurus sebuah provinsi, Silahkan mereka (P3C) mau membuat provinsi sendiri asal jangan bawa-bawa Kabupaten Majalengka." imbuhnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa apabila Majalengka bergabung dengan Provinsi Cirebon belum tentu akan membawa kemaslahatan dan sesuai PP nomor 78 tahun 2007 bahwa pemekaran suatu wilayah harus ada persetujuan eksekutif dan legislatif.

TGL