Selasa, 31 Mei 2011

Penggantian Paspor karena Rusak atau Hilang

Persyaratan Umum:

Mengisi formulir paspor/splp*
Membawa laporan polisi/polis report (untuk paspor hilang)
Membawa paspor asli (bila rusak) atau fotokopi paspor (sekiranya kehilangan paspor)
Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
Melampirkan surat Calling Visa/Surat Pengesahan Permit Kerja/Visa dari Imigresen Malaysia
Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)
Membawa dokumen pelengkap (minimal dua) :

KTP
Akte Kelahiran
Kartu Keluarga
Ijazah Pendidikan
Surat Nikah (bagi yang telah menikah)

Biaya (untuk kerusakan paspor karena sebab alami seperti banjir ataupun bencana alam lainnya):

Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75

Biaya (untuk kerusakan yang disebabkan kelalaian sendiri seperti kena hujan atau tercuci):

Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 36
Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 150

Keterangan (*) :

Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload di website ini.
Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).

Prosedur Penggantian Paspor

Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
Mengambil nomor antrian.
Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
Setelah selesai difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.

Penggantian Paspor RI Habis Masa Berlaku

Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Persyaratan Umum :

Mengisi formulir paspor/splp*
Membawa paspor asli dan fotokopi
Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)

Biaya :

Paspor 24 halaman (berlaku untuk tiga tahun) RM 18
Paspor 48 halaman (berlaku untuk lima tahun) RM 75

Keterangan (*) :

Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis atau dapat didownload disini.
Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).
Kontrak kerja dapat di download disini.


Prosedur Perpanjangan Paspor

Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
Mengambil nomor antrian.
Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.

TGL